Ombudsman: UGM Bisa Keluarkan Pemerkosa Agni
Yogyakarta - Ombudsman menyebut mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, terbukti melecehkan Agni. Pun bisa dikeluarkan dari kampus.
"Merujuk pada kesimpulan Tim Evaluasi KKN-PPM UGM," ujar Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, di Kota Yogyakarta, Kamis (11/4). Tim dibentuk rektorat guna mengusut kasus cabul kala kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Baca juga:
'UGM Tak Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi'
Terduga Pemerkosa Agni Akan Diwisuda Mei 2019
HS Tak Minta Maaf terkait Perbuatan Cabul
'Putusan Komite Etik UGM Perkuat Budaya Victim Blaming'
"Perilaku seksual HS sebagai terduga pelaku terhadap penyintas, merupakan tindakan pelecehan seksual. Di situ disebutkan, termasuk dalam kategori perbuatan asusila," tambah dia.
Dirinya lantas menukil Peraturan Rektor UGM Nomor 711 Tahun 2013. Hukuman terhadap pelaku cabul tertuang dalam Pasal 5 huruf m juncto Pasal 24. "Dapat dikenakan sanksi berat. Berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," ucapnya.
Di sisi lain, Budhi turut menyoroti penunduran diri pelaku dari lokasi KKN usai kejadian. Menurutnya keputusan ganjil, karena dengan dalih menemui keluarganya.
"Bukan karena ia telah melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual, sebagaimana telah diakuinya secara lisan dan secara pernyataan tertulis. Ini merupakan bentuk ketidakcermatan dari Direktur DPKM (UGM)," pungkasnya.