Terduga Pemerkosa Agni Akan Diwisuda Mei 2019
Sleman - Terduga pelaku perkosaan Agni, HS, dikabarkan akan diwisuda pada Mei 2019. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Teknik "Kampus Biru".
Pengacara terlapor kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, HS yakni Tommy Susanto mengatakan kliennya akan diwisuda tahun ini. Tepatnya pada Mei 2019.
"Klien saya dapat diwisuda bulan Mei 2019. Itu kabar gembira," ujar kuasa hukum HS, Tommy Susanto, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/2).
Baca juga:
HS Tak Minta Maaf Terkait Perbuatan Cabul
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Syarat Wisuda Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM
'Putusan Komite Etik UGM Perkuat Budaya Victim Blaming'
'Penyidikan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Tak Berhenti'
"Artinya apa? Bahwa ternyata pihak UGM mendengar curhatan kita, mendengar isi hati mahasiswanya," imbuh dia.
Agni merupakan nama alias korban. Kali pertama disebut dalam artikel Balairung UGM. Perbuatan mesum HS terhadapnya diduga terjadi saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Dirinya menilai, HS berhak diwisuda, meski kasus hukum di Polda DIY terus berjalan. "Kalau perbuatan pidana terbukti, itu berbeda dengan akademiknya, enggak ada kaitannya," tegasnya.
"Kalau saya meyakini, sampai detik ini perbuatan (cabul) itu tidak ada," sambungnya yakin.
Sebelum diwusada, HS diwajibkan mengikuti konseling. Penerimaan bantuan dari konselor bisa dilakukan di kampus atau di luar. Biaya ditanggung UGM.
Soal masalah ini, Tommy mengklaim, kliennya telah menjalankan kewajibannya tersebut. "Sudah dilaksanakan," pungkas dia.