HS Tak Minta Maaf Terkait Perbuatan Cabul

HS Tak Minta Maaf Terkait Perbuatan Cabul Kuasa hukum HS yang merupakan terduga pelaku perkosaan terhadap mahasiswi UGM, Tommy Susanto, saat jumpa pers di Kabupaten Sleman, DIY, 29 Desember 2018. (Foto: Antara/Luqman Hakim)

Sleman - Terduga pelaku perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, telah menyampaikan permohonan maaf, sebelum menandatangani nota kesepakatan "damai" dengan penyintas Agni, Senin (4/2).

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto, menegaskan, permohonan maaf kliennya tidak terkait perbuatan cabulnya. Namun, perkara menjadi isu besar dan meluas.

"Saya sampaikan, permintaan maaf bukan soal perbuatan yang dituduhkan, tapi perkara yang menjadi ramai dan menjadi polemik ini semua," ujarnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/2).

Baca juga:
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
'Putusan Komite Etik UGM Perkuat Budaya Victim Blaming'
Polda DIY Segera Gelar Perkara Perkosaan Mahasiswi UGM

"Bukan permintaan maaf karena melakukan perbuatan yang dituduhkan, tidak, saya harus garis bawahi itu," imbuh dia menegaskan.

Nota kesepakatan damai ditandatangani Agni, HS, Rektor UGM Panut Mulyono, dan beberapa saksi dari "Kampus Biru". Dalam dokumen tersebut, ungkap Tommy, tiada frasa "damai".

"Saya sudah dikirim bukti tanda tangannya itu. Saya lihat semuanya. Tidak ada kata-kata damai, hanya penyelesaian perkara," bebernya.

Dirinya pun senang dengan ada keputusan ini. Soalnya, ada penyelesaian perkara di tingkat kampus. "Alhamdulillah," pungkas dia.