Yogyakarta - Ombudsman menyebut mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), HS, terbukti melecehkan Agni. Pun bisa dikeluarkan dari kampus.
Merujuk pada kesimpulan Tim Evaluasi KKN-PPM UGM, ujar Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, di Kota Yogyakarta, Kamis (11/4). Tim dibentuk rektorat guna mengusut kasus cabul kala kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Baca juga:
UGM Tak Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi
Terduga Pemerkosa Agni Akan Diwisuda Mei 2019
HS Tak Minta Maaf terkait Perbuatan Cabul
Putusan Komite Etik UGM Perkuat Budaya Victim Blaming
Perilaku seksual HS sebagai terduga pelaku terhadap penyintas, merupakan tindakan pelecehan seksual. Di situ disebutkan, termasuk dalam kategori perbuatan asusila, tambah dia.
Dirinya lantas menukil Peraturan Rektor UGM Nomor 711 Tahun 2013. Hukuman terhadap pelaku cabul tertuang dalam Pasal 5 huruf m juncto Pasal 24. Dapat dikenakan sanksi berat. Berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa, ucapnya.