Ombudsman Terbitkan LAHP Kasus Agni
Yogyakarta - Ombudsman telah menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penanganan perbuatan mesum terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni. Terdapat tiga poin pokok di dalamnya: pendapat, kesimpulan, dan saran.
"Untuk pendapat, kami sepakat dengan Tim Investigasi UGM. Tindakan HS (pelaku, red) kepada AL merupakan bentuk pelecehan seksual dan unconsensual," ujar Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, Kamis (11/4).
Baca juga:
Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Ombudsman: UGM Bisa Keluarkan Pemerkosa Agni
Merujuk Peraturan Rektor UGM Nomor 711 Tahun 2013, perbuatan mahasiswa Fakultas Teknik itu tergolong pelanggaran berat. "Harusnya dapat ditindak sanksi berat," ucap dia.
Ombudsman memuat empat poin kesimpulan. Pertama, berlarut-larutnya penanganan internal karena Kasubdit KKN DPKM tak kredibel. Sehingga, diulang. Prosesnya memakan banyak waktu.
Kedua, tindak lanjut penanganan kasus oleh rektorat bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 771 Tahun 2013. Ketiga, inkonsistensi intern regulasi dan antarregulasi dalam tiga aturan berimbas terhadap kualitas penanganannya.
"Keempat, Peraturan Tata Tertib KKN UGM tidak mengatur secara spesifik tentang unit dan sarana pengaduan, jika terjadi pelanggaran asusila, pelecehan seksual, atau pelanggaran malaadmitrasi lainnya. Sehingga, korban mengalami kesulitan untuk memperoleh kepastian tindak lanjut atas pegaduannya," urainya.
Berangkat dari pendapat dan kesimpulan tersebut, Ombudsman mengeluarkan empat saran. Seluruhnya ditujukan kepada rektor. Pertama, menuntaskan proses penanganan seksual terhadap Agni sesuai Peraturan Rektor Nomor 771 Tahun 2013.
Baca juga:
Terduga Pemerkosa Agni Akan Diwisuda Mei 2019
HS Tak Minta Maaf Terkait Perbuatan Cabul
Kedua, mengevaluasi proses penanggan pelecehan oleh HS secara menyeluruh. Ini menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas penanganan yang sama di masa mendatang.
Berikutnya, unifikasi dan sinkronisasi regulasi serta tata tertib KKN. Terakhir, mendirikan unit pengaduan internal. Memuat subunit krisis senter guna menampung dan menindaklanjuti keluhan atas pelayanan kampus.
"Kami harapkan dalam 30 hari, rektor UGM sudah dapat menyampaikan laporan infomasi kepada kami mengenai pelaksanaannya," kata Budhi. Bila tiada, akan diadukan ke Ombudsman RI sebagai bahan rekomendasi. Bersifat wajib dilaksanakan.