Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM

Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Kantor Ombudsman DIY. (Foto: fakhrudin-ori-diy.blogspot.com)

Yogyakarta - Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki cara Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kasus perkosaan terhadap mahasiswinya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.

Kata Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, investigasi dilakukan sesuai kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik. Peraturan UGM, salah satunya.

Penggalian data kini berfokus pada pendamping korban, khusunya komunitas Kita Agni. "Fokus kita bukan kejadiannya. Tetapi, pada bagaimana penanganannya," ujarnya, baru-baru ini.

Namun, Ombudsman DIY belum berencana meminta keterangan penyintas. Alasannya, khawatir menimbulkan tekanan psikologis.

Berdasarkan data sementara yang terhimpun, ditemukan adanya dugaan malaadministrasi oleh kampus, "Karena adanya penundaan penanganan," jelas Budhi.

Menurut dia, seharusnya peraturan yang diterapkan kepada mahasiswa direncanakan dengan sedemikian rupa prosesnya. Sehingga, realisasinya memberikan jaminan sekaligus perlindungan terhadap potensi adanya korban.

Melalui program dan aturan yang dimiliki, tambah Budhi, sedapat mungkin mencegah perbuatan pelecehan seksual. "Bukan hanya di tempat KKN saja, tetapi di lingkungan kampus juga," tukasnya.