Bawaslu Jateng Dianggap Keliru
Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) dianggap keliru, karena memakai Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) dalam memproses 35 pimpinan daerah yang deklarasi dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Kepala daerah harus netral di UU Pemda, itu ketentuan bersifat umum. UU Pemilu yang lex specialist dari UU Pemda, membolehkan kepala daerah berkampanye," ujar peneliti, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, di Kota Semarang, Senin (25/2).
Baca juga:
Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng
Ganjar Semprot Bawaslu Jateng
Kemendagri Isyaratkan Tak Penuhi Rekomendasi Bawaslu Jateng
Karenanya, dia menganggap, keputusan Bawaslu tak bisa dibenarkan. Apalagi, merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada ke-35 kepala daerah.
Menurut Fadli, Bawaslu seharusnya menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu. Misalnya, deklarasi berlangsung pada hari kerja atau libur.
"Di hari libur tidak jadi soal, sepanjang deklarasi itu tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang lebih dari syarat kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum," terangnya.
Bila digelar pada hari kerja, perlu ditelusuri adanya cuti atau tidak. "Kan, ternyata, deklarasi dilakukan Sabtu. Itu hari libur," tambah dia.
Indikator penelusuran lainnya, ada atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) yang berpartisipasi. Sebab, abdi negara diwajibkan netral.