Kemendagri Isyaratkan Tak Penuhi Rekomendasi Bawaslu Jateng
Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengisyaratkan, takkan menjatuhi sanksi kepada kepala daerah se-Jawa Tengah (Jateng). Dalihnya, tak melakukan pelanggaran saat mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah, saya dengar dari Panwas Jateng mengatakan, sudah tidak ada masalah, karena sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2).
"Yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu. Jadi, Mendagri enggak punya hak apa-apa, karena kami yakin, semua sesuai dengan aturan yang ada," tambah dia.
Baca juga:
Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng
Ganjar-Rudy Siap Disanksi Kemendagri
Ganjar Semprot Bawaslu Jateng
Dirinya pun menganggap sulit menjatuhi sanksi kepada kepala daerah terkait masalah etika, sebagaimana yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Dasarnya, semua kepala daerah mendukung kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Karena saya yakin, semua kepala daerah kalau kampanye, sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Di sisi lain, Tjahjo mengaku, sampai kini belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap 35 kepala daerah se-Jateng. "Yang penting, aturan yang ada, semua sudah dilalui," tutupnya.