Ganjar Semprot Bawaslu Jateng
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kesalahan (offside) terkait rekomendasi untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," ujarnya di Kota Semarang, baru-baru ini.
"Oh, bukan. Yang berhak menentukan itu Mendagri. Loh, kok, sampeyan sudah menghukum saya? Wong nyidang saya belum, kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri, karena semua orang bertanya, 'Seolah-olah hari ini saya ini melanggar'. Hari ini Bawaslu offside," imbuh dia.
Baca juga:
Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng
Ganjar-Rudy Siap Disanksi Kemendagri
Bawaslu Jateng memutuskan, tak terjadi pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 pemimpin daerah untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Kota Surakarta, 26 Januari 2019.
Meski begitu, meminta Kemendagri memberikan peringatan. Soalnya, memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Menurut Ganjar, kewenangan Bawaslu sebatas klarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu. "Kalau dia tidak melanggar, mestinya tidak ditemukan pelanggaran. Titik," tegasnya.
Di sisi lain, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, belum menerima keputusan pleno itu. Dirinya telah menghubungi komisioner Bawaslu Jateng untuk mendapatkannya.
"Saya kontak-kontakan sama Rofiuddin (komisioner Bawaslu Jateng, red), 'Apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?'" ucapnya.
"Jawabannya (Rofiuddin), 'Bisa.' Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus, pihaknya dikasih," tandas Ganjar.