Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng

Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng Sebanyak 35 pemimpin daerah se-Jateng deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin, Kota Surakarta, Jateng, 26 Januari 2019. (Foto: ist)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tak terjadi pelanggaran pemilihan umum pada deklarasi kepala daerah se-Jawa Tengah (Jateng) untuk petahana di Kota Surakarta, 26 Januari 2019.

"Kami sudah selesai menangani. Dan itu, sudah kami masukkan sebagai penanganan pelanggaran peraturan perundangan lainnya," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, di Kota Semarang, baru-baru ini.

Baca juga:
Tim Prabowo Persoalkan Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi
Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng Sesuai Aturan
Bawaslu Jateng Tak Terima STTP Deklarasi Kepala Daerah

Dalihnya, ke-35 pemimpin daerah yang berpartisipasi dalam acara tersebut mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Pun telah mengajukan izin dan tak memakai fasilitas negara.

Dalam menangani laporan ini, Bawaslu Jateng memeriksa 35 terlapor yang merupakan pemimpin daerah, dua pelapor, dan seorang pengelola hotel. Juga melakukan investigasi ke lapangan.

"Berdasarkan investigasi, klarifikasi, dan pengumpulkan data dan bukti, para kepala daerah tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel," beber dia.

"Atas dasar pertimbangan dari hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan laporan pelapor, Listiani, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu," tambahnya.

Kendati begitu, kata Ana, sapaannya, Bawaslu Jateng meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan kepada para kepala daerah itu. Dasarnya, jabatan pemimpin daerah melekat, meski memiliki hak mendukung kontestan pemilu.