Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera melakukan gelar perkara dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Masih ada satu gelar perkara yang akan menjadi tahapan dari kesimpulan penyidik, ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (6/2).
Baca juga:
Penyidikan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Tak Berhenti
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Kepala Keamanan UGM Belum Cabut Laporan Kasus Perkosaan
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Menurut dia, tak ada indikasi terjadi perkosaan. Dasarnya, keterangan sejumlah saksi dan ahli serta alat bukti.
Namun, itu belum kesimpulan saya. Sekali lagi, itu belum kesimpulan, jelasnya.