SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov). Usai memeriksa 50 saksi.
Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan swasta. Seperti dari Kendal. Pejabat pembuat komitmen (PPK), S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, CE.
Di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen. Dan SMS selaku presedir PT Astragraphia Xprins, ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Rabu (11/9).
Baca juga:
Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng
Eks Kadisdikbud Kendal: Penggunaan Banprov melalui Katalog-el LKPP
Dirinya menerangkan, kasus yang dilakukan di dua daerah menggunakan modus sama. Kontrak dibuat April 2018. Sebelum anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) disahkan.