Eks Kadisdikbud Kendal: Penggunaan Banprov melalui Katalog-el LKPP
KENDAL - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Agus Rifai, memastikan, penggunaan dana bantuan Provinsi (banprov) Jawa Tengah (Jateng) 2018 sesuai prosedur. Dipakai untuk pengadaan laptop dan alat peraga laboratorium.
"Ini sudah melalui prosedur yang ada. Melalui e-Catalogue," ujarnya.
Baca: Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng
Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa tertentu. Dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Sistem tersebut di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Daftar di dalamnya, sesuai usulan sejumlah pihak. Pemerintah daerah, kementerian/lembaga/institusi, ataupun penyedia barang/jasa.
"Jika tidak ada kesesuaian barang, maka rekanan yang harus bertanggung jawab. Karena dalam pengadaan itu, terdapat perjanjian," imbuh dia.
Agus menambahkan, pihaknya membeli barang berdasarkan daftar yang tersedia dalam katalog-el. Juga sesuai spesifikasi.
Tak sekadar itu. Dirinya mengklaim, pengadaan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Untuk pengawasan prosesnya.
"Rekanan juga menyanggupi untuk memberikan garansi. Selama tiga tahun," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Disdikbud Kendal yakni, Wahyu Yusuf Ahmadi, mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Dia pun memastikan, kinerja Disdikbud Kendal takkan terkendala. Meski ada permasalahan ini.
"Saya juga meminta para staf di Disdikbud bekerja ekstra. Karena masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana. Sedangkan waktu tinggal sedikit," tuntasnya, menyitir Tribun Jateng.