Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencium dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan keuangan provinsi (banprov) Jawa Tengah pada tahun 2018 untuk kabupaten/kota.
"Akan berkembang, ada yang disasar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat (30/08).
Meski demikian, Ketut Sumedana tidak bersedia menjelaskan pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana banprov senilai Rp1,14 triliun tersebut.
Pasalnya, sambung Ketut Sumedana, kejaksaan saat ini masih fokus pada penuntasan penyidikan dana bantuan bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
"Mekanismenya, ada pengajuan dari kabupaten/kota, kemudian diberikan oleh provinsi," bebernya.
Dana bantuan provinsi ini murni pengajuan dari bawah dan bukan aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Adapun peruntukan dana bantuan tersebut, kata Ketur, tidak hanya untuk bidang pendidikan, tetapi juga perhubungan, kesehatan dan sebagainya.
Dia menjelaskan, penyidikan dugaan penyimpangan di Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang saat ini sudah berjalan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Kejaksaan tinggi sendiri dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam perkara itu. (Ant)