Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berencana memeriksa Sekretaris Daerah, Sri Puryono. Terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan provinsi (banprov) ke Kendal dan Kabupaten Pekalongan.
"Dari pemprov (pemerintah provinsi) akan diperiksa. Dari Biro Keuangan. Termasuk Sekda mungkin. Termasuk DPRD," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Senin (2/9).
"Kita konsultasikan dulu dengan tim. Siapa di pemprov yang ikut bertanggung jawab," lanjutnya.
Kejati hingga kini masih melakukan penyelidikan. Sebanyak lima saksi diperiksa hari ini. Seluruhnya berasal dari daerah.
Dia mengaku, belum ada seseorang pun yang dijadikan tersangka. Dirinya berjanji, penetapan akan dilakukan minggu ini.
Terpisah, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta anggota dewan menghindari rasuah. Dicontohkannya dengan penyelewengan dana banprov 2018.
"Baik di eksekutif maupun legislatif, maka dua-duanya harus hati-hati. Agar tidak ada cara-cara yang keliru kemudian," ucap dia.
"Ini saya ingatkan dari awal. Sehingga nanti dalam perencanaan pembangunan, kita dalam rapat barisan yang sama," imbuhnya.
Pemprov Jateng mengucurkan dana banprov sebesar Rp1,142 triliun pada 2018. Berdasarkan pengusutan Kejati, ditemukan indikasi penyelewengan bantuan pendidikan di Kendal dan Kabupaten Pekalongan. Kerugian diprediksi Rp7,5 miliar.
"Pekalongan nilainya Rp12 miliar. Estimasi kerugian Rp3,1 miliar. Kendal Rp10,5 miliar. Kerugian Rp4,4 miliar," tutur Ketut, beberapa waktu lalu.
Penyalahgunaan itu, menyitir detikcom, menyangkut pembelian fasilitas pendidikan. Mencakup belanja perangkat lunak (software) dan keras (hardware) untuk laptop. Karena di atas harga pasar.