Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Naik Tahap Penyidikan
Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan proses hukum kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) ke tahap penyidikan.
"Pekan lalu dimulai penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, AKBP Yuliyanto, di kantornya, Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (27/12). Polda mulai mengusut pada November 2018.
Baca: Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi saat penyintas Agni—bukan nama sebenarnya—dan pelaku berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik, mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Kasus mencuat pasca-Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan artikel "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" di laman balairungpress.com, 5 November.
Baca: Gubernur Minta Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Diselesaikan
Yulianto menambahkan, peningkatan proses hukum dilakukan usai korban melapor. "Di laporan polisi soal pencabulan," ucapnya.
Ditanya lebih jauh, dia menjawab diplomatis. Alasannya, "Sabtu akan ada konferensi pers untuk keterangan lebih lengkapnya."
Baca: Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM