Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM

Polisi Sudah Gelar Perkara Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Mapolda DIY. (Foto: Polri)

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM).

"(Hasil gelar perkara) masih ada petunjuk, agar penyelidik lebih mendalami lagi," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Selasa (4/12).

Karenanya, sampai kini kasus kekerasan seksual yang terjadi saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017 tersebut, masih dalam tahap penyelidikan.

"Maka, mari kita tunggu bersama. Penyelidikan ini, nanti hasilnya kita akan sampaikan juga ke media. Tetapi penyelidikan ada beberapa, yang tidak bisa disampaikan ke publik," jelasnya.

Hadi melanjutkan, pihaknya telah memeriksa 13 orang terkait kasus yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS itu.

"Dalam penyelidikan, kita tidak mengenal korban, pelaku. Semua kita ambil keterangannya," terang dia.

"Dipilah-pilah atas alat bukti yang diperoleh penyelidik, baru nanti muncul siapa sebagai saksi, siapa sebagai korban, siapa sebagai terduga pelaku," imbuhnya menguraikan.