Gubernur Minta Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Diselesaikan

Gubernur Minta Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Diselesaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Pemporv DIY)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) segera diselesaikan.

"Harus diselesaikan dengan baik, agar jangan sampai kasus ini berkembang dan (UGM) punya pencerminan yang tidak bagus," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (14/11).

Sri Sultan HB X mengaku, belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Namun, dia meyakini, UGM memiliki cara bijak untuk mengentaskannya dan mendorong kasus diselesaikan sesuai hukum berlaku.

Mahasiswi UGM Yogyakarta, menjadi korban perkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017. Pelaku mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS.

Kasus mencuat pasca-Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan artikel "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" di laman balairungpress.com, 5 November.

Baca: Kekerasan Seksual di Kampus Sulit Diungkap

Meski sudah menerjunkan tim investigasi dan telah mengeluarkan rekomendasi, namun keputusan UGM tersebut menuai polemik. Sebab, dianggap tak menuntaskan kasus serta terkesan melindungi pelaku.

Di sisi lain, Polda DIY sudah mulai melakukan penyelidikian. Aparat pun berharap, penyintas melapor, agar bisa memulai penyidikan sesuai amanat Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Polisi Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM