Ganjar-Rudy Siap Disanksi Kemendagri
Kudus - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, siap dijatuhi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) terkait deklarasi dukungan untuk petahana.
"Silakan saja. Kalau soal itu, kan, kalau kita, bukan kewenangannya. Ngapain kita ngurus, toh? Kasih saja ke Kemendagri," ujarnya di Kabupaten Kudus, Minggu (24/2).
Baca: Tak Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng
Pernyataan senada disampaikan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, pada kesempatan terpisah. "Kalau ditegur, silakan. Siap, dong. Dipecat juga siap, kok," tegasnya.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo ini, tak ada pelanggaran pada kegiatan tersebut.
"Kan, saya boleh cuti seminggu sekali. Sabtu-Minggu boleh kampanye. Apalagi, enggak pakai fasilitas negara," dalih dia.
Alasan lain, kepala daerah diperkenakan mendukung salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. "Apalagi, saya ketua partai yang ditugasi jadi wali kota. Dan saya tidak mungkin netral," tandas Rudy.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memutuskan, tak terjadi pelanggaran saat 35 pemimpin daerah deklarasi dukungan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Kota Surakarta, 26 Januari 2019.
Meski begitu, meminta Kemendagri memberikan peringatan. Soalnya, memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).