Suruhan Taufik Kurniawan Disebut Tekan Saksi Suap DAK
Semarang - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, disebut menggerakkan orang suruhan dan menekan saksi mengubah keterangannya. Ini menjadi dasar JPU menolak usul pemindahan penahanan.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) salah satu saksi, ada suruhan terdakwa yang meminta mengubah keterangan saksi," ujar JPU KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Sebanyak lima hingga tujuh saksi perkara ini ditahan di lapas. "Yang ngomong (minta mengubah BAP) satu orang," ungkap dia.
Taufik menjalani sidang perdana perkara dugaan suap DAK Kebumen-Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. Dia berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Seiring perjalanan sidang, penasihat hukumnya meminta pemindahan penahanan. Minta dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.
Baca juga:
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Taufik Kurniawan Ngebet Ditahan di Lapas Kedungpane
Kamar Hotel Gumaya 'Saksi Bisu' Transaksi Suap DAK Kebumen
Kesehatan menjadi dalih pengajuan usul tersebut. Apalagi, ada dokter yang selalu bersiaga di Lapas Kedungpane.
Taufik sampai kini masih ditahan Mapolda Jateng, Kota Semarang. Di sisi lain, beberapa saksi kasus DAK tengah mendekam di Lapas Kedungpane. Saksi tersebut berstatus terpidana.
Ihwal kesehatan, menurut Eva, bekas elite Partai Amanat Nasional (PAN) itu bisa mendapatkan layanan, meski dibui di Mapolda. "Berobat di rumah sakit Polri dekat dan dekat Rumah Sakit Telogorejo," jelasnya.
Sementara, Taufik menjawab diplomatis mengenai tudingan JPU komisi antirasuah. "Saya malah tidak tahu," katanya.
Sedangkan kuasa hukumnya, Deni Bakri, memberikan keterangan lebih tegas. "Dari Bapak tidak ada (menyuruh orang menekan saksi," terangnya.
Namun begitu, dia mengaku terhentak kala membaca turunan BAP. "Kaget juga," akunya.
Hakim belum memberikan putusan final. Masih mempertimbangkan permintaan penasihat hukum Taufik.