Kamar Hotel Gumaya 'Saksi Bisu' Transaksi Suap DAK Kebumen
Semarang - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, dua kali menerima suap pengurusan DAK Kebumen di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tiga kamar pun menjadi saksi bisu.
Bekas Bupati Kebumen, Yahya Fuad, menyerahkan fulus Rp1,6 miliar pada 26 Juli 2016. Pemberian kedua Rp2 miliar berlangsung 15 Agustus 2016.
Dua kamar bersebelahan guna menerima uang. "Satu kamar di depannya, untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," ujar JPU KPK, Eva Yustiana, Rabu (20/3).
Baca juga:
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng
Taufik Kurniawan Ngebet Ditahan di Lapas Kedungpane
Dia menyampaikan info tersebut saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Seluruh kamar hotel dipesan Rachmad Sugiyanto. Dia orang suruhan terdakwa.
Taufik didakwa menerima suap Rp4,8 miliar. Uang panas bersumber dari biaya (fee) pengurusan DAK untuk Kebumen dan Purbalingga.
Atas perbuatan culasnya, dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dirinya sampai kini ditahan di Mapolda Jateng.