Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Semarang - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, didakwa menerima suap Bupati Kebumen, Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga, Tasdi. Nilainya mencapai Rp4,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eva Yustiana, menyatakan, suap itu merupakan biaya (fee) pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kedua daerah tersebut. Kebumen dapat Rp93 miliar dalam APBN Perubahan 2016. Purbalingga menerima Rp40 miliar melalui APBN Perubahan 2017.
"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/3). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas meminta biaya lima persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Dia menerima Rp3,6 miliar. Diberikan dalam dua tahap.
Taufik juga menerima biaya Rp1,2 miliar. Upah atas pencairan DAK untuk Purbalingga. Fulus guna menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatannya selaku petinggi Senayan.
JPU pun mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia tak menyampaikan tanggapan atas dakwaan ini.