Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit

Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Senin (13/5). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan perkara rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/5). Ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca juga:
KPK Periksa Bupati Jepara
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal

Sementara, Marzuqi menyatakan, taat peraturan. Akan mengikuti proses hukum berlaku.

"Doakan sajalah. Semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," ucapnya usai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye.

Sebelum menjalani pemeriksaan kelima, mengutip Antara, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat pamit. Dengan para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Sumber di Jepara mengungkapkan, Marzuqi seolah mengetahui segera ada pemanggilan dan pemeriksaanya. Pun disertai penahanan. Suratan takdir. Yang dirasakannya benar-benar terjadi.

Sebagai informasi, Marzuqi ditetapkan tersangka karena diduga menyuap hakim PN Semarang, Lasito, sebesar Rp700 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika. Sisanya rupiah.

Fulus diduga diserahkan di kediaman Lasito. Di Solo. Uang terbungkus tas plastik bandeng presto. Praktik lancung dilakoninya dengan harapan memengaruhi putusan praperadilannya.

Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).