KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilannya, Kamis (6/12).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
"LAS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, beberapa saat lalu.
Pemberian suap terkait gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan diajukan Marzuqi atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp700 juta," terang Basaria.
Dua hari sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Bupati Jepara. Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah dokumen.
Baca: KPK Periksa Bupati Jepara
Komisi antirasuah pun menggeledah kediaman Anggota Fraksi PPP DPRD Jepara, Agus Sutisna. Berkas-berkas yang diamankan, lalu disimpan dalam koper.