Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal

Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi. (Foto: Pemkab Jepara, Jateng)

Jepara - Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diminta bekerja seperti biasa, meski Bupati Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilan.

"Kami berharap teman-teman OPD (organisasi perangka daerah) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tetap berjalan seperti biasa," imbau Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, di ruang kerjanya, Jumat (7/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap praperadilannya, Kamis (6/12). Dia diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan

Andi, sapaan Dian, menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memiliki prosedur standar operasional dalam pelayanan. Karenanya, pelayanan takkan terganggu kasus Marzuqi.

"Karena pemerintahan sudah ada standar operasinya di sana. Sehingga, tidak mengganggu terganggu," jelasnya.

Di sisi lain, Andi mengaku prihatin atas kasus yang menerpa koleganya tersebut. Sampai kini belum ada pelimpahan tugas Bupati kepadanya.

"Kalau pelimpahan tugas atau apapun, tidak ada sampai hari ini," ungkapnya. Dirinya juga belum bertemu dan berkomunikasi dengan Marzuqi sejak pengumuman tersampai sampai kini.

Baca: Jadi Tersangka, Hakim Lasito Tetap Masuk Kerja