Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono, mengklaim, kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017, berakhir damai.
"Kami sampaikan, bahwa kasus ini dinyatakan telah selesai," ujarnya di Ruang Sidang Pimpinan UGM, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/1).
Baca juga:
Kala Rektor UGM Sangkal Pernyataan Sebelumnya
Secercah Temuan Penyidik Polda DIY di Maluku
'UGM Tak Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi'
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Kata dia, penyintas dan pelaku, mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS, menandatangani nota kesepakatan damai bermaterai di Gedung Pusat UGM, sore tadi.
Dirinya menambahkan, keputusan damai ditempuh tanpa paksaan. "Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017," ucapnya.
Kendati demikian, penyintas dan pelaku diharuskan mengikuti konseling wajib dengan psikolog klinis. Psikolog bisa dari internal UGM maupun yang ditunjuk sendiri.
"UGM menfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling," jelas Panut.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Erwan Agus Purwanto, menambahkan, korban diminta berkali-kali mencermati klausul, sebelum menandatangani nota damai.
"Kita minta untuk mencermati, apakah yang bersangkutan betul-betul menyetujui atau tidak dengan berbagai macam klausul (damai)," ungkap dia.
"Kesepakatannya disetujui siang ini, tapi sebelumnya sudah dikomunikasikan cukup lama," pungkas Erwan.