Rasuah Banprov, Kejati Panggil DPRD dan TAPD Jateng

Rasuah Banprov, Kejati Panggil DPRD dan TAPD Jateng Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bakal memanggil Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng. Terkait kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan provinsi (banprov) 2018.

"Kami sudah sampaikan surat pemanggilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang. Pemanggilan kepada seluruh anggota.

Baca juga:
Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Banprov Jateng
Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jateng pun demikian. Bakal dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Pekalongan dan Kendal tersebut.

"Banggar ini, kan, yang menganggarkan. Semakin banyak yang datang memenuhi panggilan, akan semakin bagus," ucapnya, melansir Antara.

Hingga kini, Kejati Jateng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) dan swasta.

Tak sekadar itu. Korps Adhyaksa turut mengoreksi nilai dugaan kerugiaan negara. Kini menjadi sekitar Rp8 miliar.