Polisi Tuding Kuasa Hukum Agni Persulit Penyidikan
Yogyakarta - Direskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Hadi Utomo, menuding, kuasa hukum mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) korban perkosaan mempersulit menyidikan.
"Itu kuasa hukum, itu kuasa hukumnya, sepertinya malah mempersulit penyidikan," ujarnya di Mapolsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (7/2).
Baca juga:
Rektor UGM: Kasus Perkosaan Berakhir Damai
Kepala Keamanan UGM Belum Cabut Laporan Kasus Perkosaan
Polda DIY Segera Gelar Perkara Perkosaan Mahasiswi UGM
Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Tolak Kasusnya Dihentikan
Dia lantas mencontohkan dengan penolakan penyintas memenuhi permintaan visum et repertum. Keputusan tersebut, disebut tak lepas dari saran tim kuasa hukum dan pendampingnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rifka Annisa.
"Kan, itu korban. Korban dimintai visum, kok, malah enggak dikasih? Ya, kasihan korbannya, toh?" ucapnya.
"Kita minta visum, titik. Mereka enggak mau. Pertanyaannya, benar enggak itu dia (tim hukum dan pendamping) menyuarakan suara korban?" sambungnya bertanya.
Soal alasan penolakan, Hadi mengklaim, tak mengetahui pasti. "Sampean tanya sama mereka," jawabnya.
Polisi, tambahnya, sampai kini belum pernah bertemu kuasa hukum Agni, nama samaran korban cabul HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Cuma berkomunikasi via surat.
"Kuasa hukumnya, lo, kita enggak pernah ketemu. Belum pernah ketemu kita. Kan, dia kuasa hukumnya Agni. Korban kita bukan Agni. Saya enggak ngerti, dia itu siapa," tandasnya.