Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Solo Diimbau Lapor Kelurahan

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Solo Diimbau Lapor Kelurahan Kepala Dinkes Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih. (Foto: Instagram/@dinkessurakarta)

Surakarta - Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diimbau melapor ke kelurahan masing-masing.

Imbuan tersebut, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta, Siti Wahyuningsih, juga diberikan bagi yang belum menerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bahkan, kala sedang mendaftar di rumah sakit.

"Kalau ada yang sakit dan mendaftar di rumah sakit, sejak awal, saat mendaftar, bilang sedang mengurus JKN-KIS bantuan pemerintah kepada rumah sakit," ujarnya, Rabu (20/2).

Baca juga:
58 Miliar, Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Kota Semarang
15 Persen Warga Sukoharjo Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

"Jika sudah mendapatkan surat rawat inap, segera ke Dinas Kesehatan untuk mengurus dan segera dicetak. Kami sudah menerapkan sistem UHC (universal health coverage)," imbuh dia.

Dengan begitu, terangnya, JKN-KIS bisa langsung dicetak dan digunakan. Tak perlu menunggu 14 hari terlebih dahulu.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membagikan Program JKN-KIS kepada 1.605 warga di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (19/2). Iuran ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

JKN-KIS itu diberikan ke 801 kepala keluarga penerima bantuan iuran (KK BPI) di lima kecamatan. Jumlah penerima di setiap wilayah beragam.

Detailnya, 105 KK atau 215 jiwa Kecamatan Laweyan, 209 KK atau 435 jiwa Kecamatan Banjarsari, 121 KK atau 247 jiwa Kecamatan Serengan, 127 KK atau 250 jiwa Kecamatan Pasar Kliwon, serta 239 KK atau 458 jiwa Kecamatan Jebres.

Peserta JKN-KIS PBI APBD Kota Surakarta mencapai 132.426 jiwa per Februari 2019. Secara keseluruhan, total peserta menembus 554.365 jiwa atau 98,32 persen.