Pemkot Pekalongan Akan Data Ulang PBI BPJS Kesehatan
PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akan mendata ulang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung. Agar tak salah sasaran.
"Sebelum penerapan kenaikan iuran, kami akan lakukan pendataan ulang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, Jumat (8/11).
Baca juga:
Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sukoharjo dan Karanganyar Tambah Anggaran Iuran BPJS
Belum Ada Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Turun Kelas
Premi BPJS Kesehatan resmi naik. Selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019. Berlaku untuk peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upaha (PBPU).
Untuk kategori PBI, tarif anyar berlaku efektif per 1 Agustus 2019. Namun, pemerintah pusat menanggung biaya selisih untuk peserta yang ditanggung pemerintah daerah (pemda).
Sedangkan tarif baru kategori PBPU, akan diterapkan pada awal tahun depan. Kendati begitu, pemda mesti menanggung seluruh biaya PBI per sejak Januari 2020.
Dia beranggapan, kebijakan tersebut bakal berdampak terhadap masyarakat. Khususnya peserta kelas I. Lantaran naik 100 persen. Menjadi Rp160 ribu per jiwa per bulan.
Imbasnya, akan banyak peserta yang mengajukan turun kelas. Dan berpeluang beralih kategori. Agar ditanggung pemerintah.
"Untuk itu, kami juga akan melakukan pendataan. Untuk mengantisipasi jika ada yang mampu. Namun, mengajukan bantuan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dikover pemerintah," tuturnya.
Hingga kini, menukil Tribun Jateng, Pemkot Pekalongan menanggung iuran BPJS Kesehatan 112 ribu peserta kategori PBI. Besaran anggaran yang dikucurkan Rp1,1 miliar.