Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA - Presiden, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui penaikan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran meneken regulasinya: Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2019.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan, perlu penyesuaian beberapa ketentuan. Guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Pemkot Surakarta Tambah Alokasi Anggaran Premi BPJS
Premi BPJS Naik, Bupati Karanganyar: Berat
Bupati Sragen Taksetuju Iuran BJS Naik
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan. Dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan beleid itu, dikutip Rabu (30/10).
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berlaku untuk seluruh kelas.
Iuran kelas III nantinya Rp42 ribu per bulan. Yang berlaku saat ini sebesar Rp25.500. Kemudian kelas II naik Rp60 ribu dari Rp51 ribu dan kelas III Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (Pasal 34), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," isi perpres lainnya.
Namun, kenaikan iuran peserta PBI atau berasal dari anggaran pemerintah berlaku surut. Sejak 1 Agustus 2019.