Pembangunan Hotel di Kantor PTPN Klaten Bisa Langgar UU

Pembangunan Hotel di Kantor PTPN Klaten Bisa Langgar UU Kompleks kantor PTPN X di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten, Jateng. (Foto: Google Maps/Didic Rusdianto Mhd)

KLATEN - Rencana pembangunan hotel di kompleks kantor PT Perkebunan Negara (PTPN) X, Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), berpotensi melanggar undang-undang (UU). Lantaran telah terdaftar sebagai cagar budaya.

"Kalau objek sudah didaftarkan dalam sistem registrasi nasional, pemerintah daerah wajib melakukan kajian," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, Selasa (29/10).

Baca juga:
Jangan Asal Alih Fungsi Bangunan Cagar Budaya
Cagar Budaya Pekalongan Rawan Beralih Fungsi
Proyek Rest Area Dieng Diharapkan Berhenti Sementara

Karenanya, BPCB menyurati PTPN X pada 23 Oktober 2019. Juga Bupati Sri Mulyani serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten.

Dalam surat dijelaskan, bangunan terdaftar dalam sistem registrasi nasional cagar budaya nomor P02015100501312 atas nama Rumah Dinas Perkebunan. Pun masuk kriteria diduga cagar budaya.

Guna memperjelas statusnya, BPCB menyarankan tim ahli cagar budaya (TACB) kabupaten/kota melakukan riset. Dapat dilakukan TACB Jateng. Lantaran belum ada di "Kota Seribu Umbul".

"Tim itu bukan dari BPCB. Melainkan dibentuk pemerintah daerah. Jadi, kajian untuk menentukan status (cagar budaya atau tidak)," ucap dia.

Kajian mesti dilakukan sebelum pembangunan hotel dilaksanakan. Jika tidak, melayani aturan. "Kami akan menuntut," tegas Sukronedi.

Terpisah, Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbudpora Klaten, Purwanto, membenarkan, ada surat dari BPBC. Terkait rencana pembangunan hotel di bekas bangunan kantor PTPN X.

Pemkab, ungkap dia, telah menggelar rapat bersama perwakilan PTPN X, calon investor dari PT Wijaya Karya (WIKA), instansi lainnya, dan perwakilan masyarakat. Dalam merespons surat itu.

"PTPN X sepertinya menyanggupi. Karena TACB kabupaten belum ada, nanti yang melakukan dari TACB provinsi. Soal kapan akan dilakukan kajian, itu tergantung PTPN mengajukan permohonan," tuturnya, mengutip Solopos.

Dirinya melanjutkan, hingga kini proses pembangunan baru sebatas izin prinsip. Masih banyak perizinan yang harus diurus. Termasuk menunggu hasil riset TACB.