Cagar Budaya Pekalongan Rawan Beralih Fungsi
Pekalongan - Keberadaan bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), tidak aman. Sebagian besar tak mengantongi surat keputusan tetap dari pemerintah.
Ratusan BCB di Kota Pekalongan tanpa surat keputusan hukum tetap. Di antaranya bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, serta dua bangunan PT Kereta Api Indonesia dan PT Pertani di Jalan Jetayu.
"Bangunan cagar budaya di Pekalongan ini rawan beralih fungsi," ujar pegiat sejarah Pekalongan Heritage Community, Mohammad Dirhamsyah, Jumat (22/3). BCB Kota Pekalongan cuma terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Hampir semua cagar budaya bisa beralih fungsi. Karena orientasinya bisnis," imbuh dia mengingatkan.
Dicontohkan dengan kantor Pegadaian lama. Bangunan bersejarah tersebut kini menjadi tempat penginapan. Meski sebagian bangunan lawan dipertahankan.
Hanya sebagian bangunan tetap dipertahankan bentuknya. Kantor Pos Induk Kota Pekalongan, Museum Batik, dan Kantor Bakorwil di Jalan Jetayu, misalnya.
"Sempat menegur pihak kantor pos, karena bangunan cagar budaya itu semuanya dicat orange. Setelah kami tegur, bangunan cagar budaya dicat kembali menjadi warna putih," ungkapnya.