Nasabah Bank Jateng Diminta Kembalikan Rp5,4 Miliar
Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memerintahkan dua nasabah Bank Jateng, M. Ridwan dan Nanik Supriyati, mengembalikan uang Rp5,4 miliar. Sebab, duit tersebut milik tergugat.
"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat. Seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujar Hakim Ketua, Esther Megaria Sitorus, dalam sidang putusan gugatan perdata, Kamis (2/5).
Baca juga:
Bank Jateng Polisikan Nasabah Gegara Klaim Rp5 Miliar
Polisi Akan Periksa Bank Jateng
Majelis beranggapan, uang Rp5,4 miliar berada di rekening penggugat imbas kesalahan sistem kala proses transfer dari BCA. Rekening Ridwan dan Nanik telah diblokir Bank Jateng.
Sementara, dalam gugatan rekovensi yang diajukan Bank Jateng terhadap Ridwan dan Nanik, hakim mengabulkan sebagian permohonan. Kedua warga Pati itu diminta mengembalikan uang Rp5,4 miliar.
Hakim juga berpandangan, perbuatan terdakwa yang tak mengembalikan dana Rp5,4 miliar merupakan perbuatan melanggar hukum. Pangkalnya, uang ini milik Bank Jateng.
Dalam persidangan pun terungkap, terjadi sekitar 600 transaksi transfer dana melalui Bank Jateng rentang Mei-Oktober 2018. Nilainya Rp11 miliar. Namun, sebanyak Rp5,4 miliar belum dikembalikan.