Bank Jateng Polisikan Nasabah Gegara Klaim Rp5 Miliar
Semarang - Bank Jateng mengadukan dua nasabahnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/3). Terlapor diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana.
"Terlapor mengakui dan menguasai sesuatu hak yang bukan haknya. Jadi, ada uang Rp5,414 miliar yang diakui sebagai haknya," ujar Kuasa hukum Bank Jateng, Dani Sriyanto, di Kota Semarang.
Uang masuk ke rekening terlapor yang merupakan suami-istri, MR dan N, pada Mei 2018. Fulus tersebut masuk, lantaran kekelirungan persetujuan transfer dana. "Kewajiban nasabah mengembalikan," ucap dia.
Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kayen, Pati, sebelumnya telah memediasi perkara ini. Terlapor pun menjanjikan pengembalian Rp2 miliar.
Baru membayar Rp1 miliar, terlapor menunjuk pengacara. Juga menyerahkan urusan selanjutnya ke advokatnya. "Hingga terus bergulir dan mengajukan gugatan ke PN Semarang," tambahnya.
Kembali mediasi usai gugatan dan meminta bukti rekening BCA. Terlapor mengklaim, duit di Bank Jateng berasal dari BCA.
Terjadi keganjilan. Uang di BCA tak berkurang. Namun, nominal di rekening Bank Jateng bertambah. "Karena proses itu, direksi Bank Jateng minta untuk langsung diproses secara pidana," jelas Dani.