Dalih Rektor UGM Emoh Temui Ombudsman
Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono, memastikan, takkan memberikan keterangan kepada Ombudsman soal kasus dugaan malaadministrasi penanganan perkara perkosaan terhadap mahasiswi.
"Oh enggak bisa (memberikan keterangan)," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/1).
"Saya sudah sepakat untuk penyampaian ke publik, itu bukan oleh rektor, (tetapi) oleh humas dan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni. Sejak dulu sudah kami sepakati," imbuhnya.
Baca: Rektor UGM Disebut Menolak Temui Ombudsman DIY
Karenanya, Panut enggan berkomentar soal wacana pemanggilan paksa Ombudsman DIY terhadapnya. "Saya serahkan di Bagian Hukum dan Organisasi untuk mengurus," ucapnya diplomatis.
"Tanya ke beliau saja, ke Pak Aminoto, ya. Makasih, makasih. Saya lagi rapat ini. Saya lagi rapat, nggih. Makasih," tuntasnya.
Baca: Ombudsman DIY Usut Penanganan Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Ombudsman DIY bakal memanggil paksa Panut, bila enggan memberikan keterangan terkait dugaan malaadministrasi dalam penanganan kasus perkosaan mahasiswi UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017.
"Pemanggilan itu ada mekanisme satu, dua, tiga. Pemanggilan pertama tidak dihadiri, kita akan melayangkan pemanggilan kedua. Tidak dihadiri (lagi), pemanggilan ketiga. Tidak dihadiri lagi, kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa," beber Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masthuri.
Baca: Dipanggil Ombudsman, Rektor UGM Mangkir
Surat pemanggilan pertama rencananya dikirimkan Rabu sore. Isinya, meminta Panut datang ke Kantor Ombudsman DIY, Jalan W. Monginsidi Nomor 20, Yogyakarta pekan depan.
"Dan dalam waktu 1-2 hari, kita akan berkoordinasi dengan Polda (DIY) untuk mengantisipasi kemungkinan seandainya rektor tetap tidak hadir dalam pemanggilan kita. MoU kami dengan Mabes Polri sudah ada juknisnya," katanya mengingatkan.