JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan perkara rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/5). Ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Periksa Bupati Jepara
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal
Sementara, Marzuqi menyatakan, taat peraturan. Akan mengikuti proses hukum berlaku.
Doakan sajalah. Semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar, ucapnya usai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye.