SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bakal memanggil Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng. Terkait kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan provinsi (banprov) 2018.
Kami sudah sampaikan surat pemanggilan, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang. Pemanggilan kepada seluruh anggota.
Baca juga:
Kejati Cium Aroma Penyimpangan Banprov Jateng Rp1,14 Triliun
Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Banprov Jateng
Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jateng pun demikian. Bakal dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Pekalongan dan Kendal tersebut.
Banggar ini, kan, yang menganggarkan. Semakin banyak yang datang memenuhi panggilan, akan semakin bagus, ucapnya, melansir Antara.