Surakarta - Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diimbau melapor ke kelurahan masing-masing.
Imbuan tersebut, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta, Siti Wahyuningsih, juga diberikan bagi yang belum menerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bahkan, kala sedang mendaftar di rumah sakit.
Kalau ada yang sakit dan mendaftar di rumah sakit, sejak awal, saat mendaftar, bilang sedang mengurus JKN-KIS bantuan pemerintah kepada rumah sakit, ujarnya, Rabu (20/2).
Baca juga:
58 Miliar, Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Kota Semarang
15 Persen Warga Sukoharjo Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Jika sudah mendapatkan surat rawat inap, segera ke Dinas Kesehatan untuk mengurus dan segera dicetak. Kami sudah menerapkan sistem UHC (universal health coverage), imbuh dia.