PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akan mendata ulang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung. Agar tak salah sasaran.
Sebelum penerapan kenaikan iuran, kami akan lakukan pendataan ulang, ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, Jumat (8/11).
Baca juga:
Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sukoharjo dan Karanganyar Tambah Anggaran Iuran BPJS
Belum Ada Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Turun Kelas
Premi BPJS Kesehatan resmi naik. Selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019. Berlaku untuk peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upaha (PBPU).
Untuk kategori PBI, tarif anyar berlaku efektif per 1 Agustus 2019. Namun, pemerintah pusat menanggung biaya selisih untuk peserta yang ditanggung pemerintah daerah (pemda).