KLATEN - Rencana pembangunan hotel di kompleks kantor PT Perkebunan Negara (PTPN) X, Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), berpotensi melanggar undang-undang (UU). Lantaran telah terdaftar sebagai cagar budaya.
Kalau objek sudah didaftarkan dalam sistem registrasi nasional, pemerintah daerah wajib melakukan kajian, kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, Selasa (29/10).
Baca juga:
Jangan Asal Alih Fungsi Bangunan Cagar Budaya
Cagar Budaya Pekalongan Rawan Beralih Fungsi
Proyek Rest Area Dieng Diharapkan Berhenti Sementara
Karenanya, BPCB menyurati PTPN X pada 23 Oktober 2019. Juga Bupati Sri Mulyani serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten.
Dalam surat dijelaskan, bangunan terdaftar dalam sistem registrasi nasional cagar budaya nomor P02015100501312 atas nama Rumah Dinas Perkebunan. Pun masuk kriteria diduga cagar budaya.