Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memerintahkan dua nasabah Bank Jateng, M. Ridwan dan Nanik Supriyati, mengembalikan uang Rp5,4 miliar. Sebab, duit tersebut milik tergugat.
Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat. Seharusnya dikembalikan kepada tergugat, ujar Hakim Ketua, Esther Megaria Sitorus, dalam sidang putusan gugatan perdata, Kamis (2/5).
Baca juga:
Bank Jateng Polisikan Nasabah Gegara Klaim Rp5 Miliar
Polisi Akan Periksa Bank Jateng
Majelis beranggapan, uang Rp5,4 miliar berada di rekening penggugat imbas kesalahan sistem kala proses transfer dari BCA. Rekening Ridwan dan Nanik telah diblokir Bank Jateng.
Sementara, dalam gugatan rekovensi yang diajukan Bank Jateng terhadap Ridwan dan Nanik, hakim mengabulkan sebagian permohonan. Kedua warga Pati itu diminta mengembalikan uang Rp5,4 miliar.