JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/5). Diminta keterangannya selaku pemberi suap dalam kasus dugaan pengurusan putusan praperadilan perkara penggunaan dana bantuan partai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, beberapa saat lalu. Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito, juga telah telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal
Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp700 juta guna memuluskan putusan praperadilan yang berproses di PN Semarang. Pemeriksaan pendahuluan menyangkut penetapaan Marzuqi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di PN Semarang pada 2017.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).