Polisi Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM
Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyelidikan berdasarkan laporan informasi (LI) yang disusunnya.
"LI ini, produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa. Peristiwa itu, tentu semacam ada sumber informasi, dari media, media sosial, dan lainnya, dirangkum menjadi laporan informasi," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, di Mako Brimob Gondowulung, Kabupaten Bantul, Rabu (14/11).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akan menyusun laporannya (LHP). Dokumen tersebut, kemudian dikirin ke Polda Maluku. Insiden perkosaan dilakukan pelaku berinisial HS kala kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
"Nanti di sana, apakah mau diproses seperti apa, naik ke penyidikan atau tidak. Nanti, tergantung dari sana (Polda Maluku)," jelas Yulianto. "Polda DIY baru penyelidikan, belum penyidikan. Kalau penyidikan, harus ada LP-nya (laporan polisi)," tambah dia.
Sampai kini, ungkap dia, penyelidik belum meminta keterangan dari pihak manapun. Sebab, penyelidikan yang diawali LI tak bisa melakukannya. "Proses penyelidikan ini, kita baru sebatas mencari dan mengumpulkan informasi," tutup Yulianto.
Urgensi Laporan
Di sisi lain, polisi berharap korban melapor. Hal tersebut, sesuai amanat Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana orang yang bisa melapor adalah yang mengalami, melihat, dan mengetahui.
"Tidak ada di Pasal 108 ayat (1) KUHAP itu, tidak ada yang mengakomodir, bahwa yang mendengar itu bisa melapor dalam kasus ini. Kan, yang mengetahui dan mengalami, kan hanya korban. Kalau hanya mendengar, belum bisa terakomodir Pasal 108 ayat (1) KUHAP itu," urainya.
"Ya, mestinya korban yang melapor. Tapi, apakah dia mau melapor atau tidak, kan, kita belum tahu," sambung dia.
Yulianto melanjutkan, pelecehan seksual bisa delik biasa dan delik aduan. Seorang suami atau istri selingkuh, misalnya, tergolong delik aduan. Sehingga, pasangannya harus melapor, bila kasus ingin diproses hukum.
"Kalau pelecehan seksual seperti di Pulau Seram ini, berkaitan ini delik aduan atau bukan, itu bukan delik aduan memang," tukasnya.