Wakil Ketua DPR Dituntut 8 Tahun Penjara
SEMARANG - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dituntut delapan tahun penjara. Terkait kasus dugaan penerimaan biaya (fee) pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga 2016-2017.
Jaksa penuntut umum (JPU), Joko Hermawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Diganti kurungan enam bulan, jika tak dibayarkan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Senin (24/6).
Baca juga:
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Taufik Sangkal Keterangan Bekas 2 Bupati
Ketua PAN Jateng Akui 'Terpecik' Fulus DAK Purbalingga
Tak sekadar itu. Dia pun diminta membayar uang pengganti kerugian negara. Sebesar Rp4,25 miliar.
Berikutnya, meminta hak politik Taufik dicabut selama lima tahun. "Terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," imbuh Joko.
Dalam pertimbangannya, JPU berpandangan, terdakwa terbukti menerima biaya pengurusan DAK Purbalingga dan Kebumen. Nilainya Rp4,85 miliar.
"Uang panas", menyitir Antara, diterima Taufik dari bekas Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Dalam dua tahap. Rp1,65 miliar dan Rp2 miliar. Seluruhnya diserahkan di Hotel Gumaya, Semarang.
Elite Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menerima Rp1,2 miliar. Terkait pengurusan DAK Purbalingga. Diserahkan eks Bupati Purbalingga, Tasdi, via Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.