Tujuh Tuntutan Aksi "Gejayan Memanggil"
YOGYAKARTA - Ribuan massa mulai memadai ruas Jalan Kolombo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/9) siang. Mereka menggelar aksi bertajuk "Gejayan Memanggil".
Dalam keterangan tertulis yang diterima, ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan. Menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta mendesak pemerintah dan DPR kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan.
Baca: Gejayan Memanggil, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Aksi Siang Ini
Lalu, menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan, serta mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Juga menuntut demokratisasi dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, memprediksi, aksi diikuti sekitar 2.000 peserta. "Perkirakan minimal," katanya.
Respons Kampus
Sementara, sejumlah perguruan tinggi di "Kota Pelajar" telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait reli tersebut. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Misalnya.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, mengimbau mahasiswanya tak bergabung dalam aksi Aliansi Rakyat Bergerak itu. Pun memastikan, unjuk rasa tak terkait dengan dengan institusinya.
Dia melanjutkan, seluruh aktivitas perkuliah berjalan normal. "Kuliah hari ini tidak libur," ucapnya via keterangan resmi.
Sikap serupa disampaikan Rektor Universitas Gadjah (UGM), Panut Mulyono. Bahkan, menyatakan, "Segala hal terkait aksi itu menjadi tanggung jawab pribadi."
Rektorat Universitas Sanata Dharma (USD) pun demikian. Dalam surat yang beredar, kampus tak mendukung demo tersebut.