Surat Suara di Kendal Pun Tertukar
Kendal - Buruknya distribusi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 juga terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Selain Kota Semarang. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kendal, misalnya.
Surat suara calon legislatif (caleg) DPRD Kendal di sana tertukar. Seharusnya masuk daerah pemilihan (dapil) I. Bersama Kecamatan Patebon, Ngampel, dan Pegandon. Namun, pemilih justru menerima surat suara DPRD Kendal dapil V: Kecamatan Gemuh, Weleri, dan Ringinarum.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Sijeruk, Pamungkas, menyatakan, kasus diketahui sekitar pukul 10.00. Kala itu, seorang warga tak melihat jagoannya di surat suara.
"Lalu menyampaikan ke petugas KPPS. Setelah diteliti, ternyata surat suara itu bertuliskan dapil lima. Bukan dapil satu," ujarnya, Rabu (17/4).
Baca juga:
Surat Suara Tertukar Terjadi di Semarang
Caleg Kota Semarang Geruduk Kantor Lurah
Dia belum mengetahui persis jumlah surat suara yang tertukar. Berdasarkan penelitian, petugas menemukan dua surat suara tertukar. Kemudian dipisahkan dengan lainnya.
"Untuk sementara, ditemukan empat surat suara dari dapil lima. Kami sudah melaporkan temuan ini kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ucap dia.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kendal, Widya Kandi Susanti, menambahkan, menerima laporan serupa di lokasi lain. Beberapa TPS di Kecamatan Boja.
"Jumlahnya berapa, saya tidak tahu. Tapi, beberapa surat suara DPRD Kendal tertukar," katanya. Kecamatan Boja masuk dapil tiga. Eks-Bupati Kendal itu telah mengajukan keberatan. Juga menghubungi KPU.
Sementara, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengaku, pihaknya menerima laporan surat suara tertukar. Namun, "Belum mengetahui persis jumlahnya."