Surat Suara Tertukar Terjadi di Semarang
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kasus surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tertukar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Temuan saat hari pencoblosan, Rabu (17/4).
"Ada TPS yang surat suara calon anggota DPRD Kota Semarang antardaerah pemilihan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, saat mengecek pelaksanaan pemilu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, beberapa saat lalu.
Dia mengklaim, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut cekatan. Langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditukar.
Menurutnya, kasus ini takmengganggu tahapan pemungutan suara. "Kan, diketahuinya pagi. Jadi, bisa langsung ditukar kembali," ucap dia.
Tertukarnya surat suara juga terjadi di TPS 28. Berada di Kelurahan Meteseh, Kota Semarang.
Bila kadung tercoblos, bagi Abhan, tetap sah. Suaranya dihitung untuk partai terpilih. "Mudah-mudahan pelaksanaan penghitungan suara lancar," tuntasnya.