Slamet Maarif Tersangka, TARC Akan Mengadu ke Propam

Slamet Maarif Tersangka, TARC Akan Mengadu ke Propam Ketua PA 212, Slamet Maarif (kiri), bersama Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (Foto: Twitter/@arief_amaryllis)

Surakarta - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) akan melaporkan tiga perwira Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Dalihnya, kata Ketua TARC, M. Taufiq, penetapan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka pelanggaran pemilu cacat formal dan material. 

"Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri. Ada tiga perwira yang akan kami laporkan, tapi tidak akan saya sebut namanya," ujarnya, baru-baru ini.

Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Jadi Tersangka, Slamet Maarif: Memilukan dan Memalukan...
Lusa, Slamet Maarif Diperiksa di Mapolda Jateng
Verbatim yang 'Menjerat' Ketua Umum PA 212

Dia juga mempersoalkan rencana pemeriksaan di Mapolda Jateng, Rabu (13/2). Polisi dicurigai bakal langsung menahan Slamet.

"Saya punya indikasi (ditahan). Padahal, harusnya ini, normalnya cuma dua tahun ancaman hukumannya. Sementara yang bisa ditahan itu, yang ancamannya lima tahun," katanya.

Taufiq pun menganggap, terjadi ketidakadilan dalam penyelesaian kasus pemilu. Dibandingkannya dengan perkara yang menjerat kelompok petahana, di mana kasusnya langsung dihentikan (SP3).

"Kasus-kasus yang dilakukan kubu sebelah sudah di-SP3, padahal baru penyelidikan. Harusnya SP3 bisa dilakukan lagi, setelah penyidikan. Giliran kubu kami, langsung dijadikan tersangka," tandasnya.