Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
SEMARANG - Kebutuhan dana pelaksanaan percepatan akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang terungkap. Dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terhadap hakim Lasito.
Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum PN Semarang, Ali Nuryahya, saat bersaksi. Di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/7).
"Untuk meningkatkan akreditasi, butuh biaya banyak. Ada hal yang harus dibenahi, baik administrasi maupun fisiknya," katanya.
Baca juga:
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
PN Semarang sebelumnya memperoleh Akreditasi B. Ingin naik kelas. Di bawah kepemimpinan Purwono Edi Santoso. Lasito menjabat Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Menurut Ali, pembenahan takmungkin memakai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "DIPA hanya untuk pemeliharaan," ujarnya.
Pembangunan gerbang pengadilan, pengadaan pendingin ruangan, dan penggantian kusen ruang sidang. Sejumlah pengadaan yang dilakukan guna peningkatan akreditasi.